RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai menangkap lelaki inisial Muhammad Iqbal Habib (MIH) lantaran menjual mantan istri ke pria hidung belang di sebuah wisma di Kota Dumai.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka inisial ditangkap petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," jelas Kombes Nandang, Sabtu, 17 Juni 2023.
Kombes Nandang menambahkan, pelaku menawarkan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250 ribu.
Dari hasil tersebut, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 150 ribu.
"Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen dan pengakuan Korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," sebut Kombes Nandang.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI.
"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," kata Kabid Humas.
Pelaku menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan korban berada di dalam kamar.
"Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut," kata mantan Kapolresta Pekanbaru tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.