Disomasi Pengacara Soal Perkara Tanah, Dirkrimum Polda Riau Angkat Bicara

Dody-Fernando2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Warga Indragiri Hulu sekaligus mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (HNR), Hendry Wijaya lewat kuasa hukumnya, Dody Fernando melayangkan somasi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan.

Pasalnya, Dodi Fernando menduga Penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak profesional dalam menangani perkara yang dialami kliennya, Hendry Wijaya.

Menurut Dody, kasus ini terjadi pada bulan Agustus-September 2022, kliennya Hendry Wijaya menanyakan surat tanah miliknya yang ada di PT NHR Inhu, kepada Direktur Johan Kosiadi.

Selanjutnya, Johan Kosiadi dalam chat whatsapp mengatakan kalau dirinya hanya memegang FotoCopy SKGR dan rencananya Copyan tersebut akan diserahkan Johan kepada anak Hendry Wijaya, Irianto Wijaya lewat staffnya.

"Karena SKGR tanah tidak ditemukan, Hendry dan anaknya sudah melakukan pencarian, akhirnya Hendry melaporkan ke Pihak Kepolisian Inhu," ujar Dody, Kamis, 27 April 2023.

Menurut Dody, sebelum melaporkan ke Kepolisian di Indragiri Hulu Hendry harus melakukan pengumuman di media cetak, baik lokal maupun nasional, asalkan terbit di Inhu.

"Saat itu, Hendry dan anaknya Irianto me mengumumkan di Media Cetak Pos Metro Indragiri. Itu merupakan Koran Metropolis di Kabupaten Inhil dan Inhu yang sudah beroperasi selama 11 tahun," terang Dodi.

Selama tiga hari tanggal, 5,6 dan 7 September pemberitahuan kehilangan SKGR tanah tersebut sudah dimuat di Koran.



Bedasarkan Daftar asset PT. NHR dan Laporan keuangan PT. NHR, tanah yang dibeli kepada Bapak Suprapto dan Irwan Simamora dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 08/SKGR/593.31/07, Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 09/SKGR/593.31/07, dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor : 10/SKGR/593.31/07, tanggal 29 Januari 2007, atas nama Hendrik Wijaya, tidak ada termasuk dalam Aset PT. NHR jadi milik Hendry.

Tapi Suprapto dalam kwitansi mengatakan kalau tanah tersebut adalah aset perusahaan sehingga Suprapto melaporkan kalau Hendry telah melakukan pemalsuan surat SKGR dan melaporkan ke Polda Riau.

"Klien kami dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 10 Januari 2023 dan telah diperiksa."

"Penyidik mengatakan kalau Hendry harusnya tahu kalau SKGR tersebut disimpan di PT NHR. Tapi klien kami dianggap menduplikasi SKGR milik perusahaan," terangnya.

Bahwa dari uraian sebelumnya dapat terlihat tidak ada peristiwa hukum yang dilakukan oleh Hendry Wijaya yang memenuhi unsur Pemalsuan Surat atau Menempatkan Keterangan Palsu guna membuat laporan Kehilangan Barang dengan Nomor : LKB/415/IX/2022/SPKT, pada tanggal 8 September 2022, dan Surat Sporadik Nomor : 174/Sporadik/SBD/IX/2022, Tanggal 15 September 2022, Surat Sporadik Nomor : 175/Sporadik/SBD/IX/2022, Tanggal 15 September 2022, Surat Sporadik Nomor : 176/Sporadik/SBD/IX/2022, Tanggal 15 September 2022 , atas nama Hendry Wijaya.

"Berdasarkan Uraian tersebut, maka kami meminta kepada Pihak Direskrimum Profesional dalam menangani perkara Pidana, jangan memaksakan suatu peristiwa yang tidak ada peristiwa pidana dinaikan ketingkat Penyidikan tanpa Dasar hukum dan Fakta Hukum yang jelas,"

"Itu dapat merugikan Klien Kami Hendry Wijaya, dan apabila ada upaya Kriminalisasi yang dilakukan kepada Bapak Hendry Wijaya, maka kami akan menggugat Direskrimum ke Pengadilan, dan melaporkan kepada Pihak Pengawasan Internal maupun Eksternal Kepolisian," tegas Dody.



 

Menanggapi hal di atas, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep mengaku akan menerima somasi hang dilayangkan oleh Dody.

"Kita orangnya tegak lurus, jika mereka ingin mensomasi kami silahkan saja. Kita sudah bekerja maksimal sesuai prosedur," pungkasnya.