RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 yang telah berlangsung sejak 4 April lalu.
Menurut Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi, laporan bisa disampaikan ke posko dan bisa juga melalui hotline Disnaker. Selain itu, bisa menyampaikan ke pegawai Disnakertrans agar bisa diproses.
"Tertanggal 15 April 2023 ada sebanyak 17 laporan masuk. Kemudian, konsultasi 10 orang dan pelanggaran norma oleh perusahaan sebanyak 12," jelanya.
Laporan yang diterima petugas secara resmi ada 4 berkas, melalui pesan singkat whatsapp 10, satu melalui sms, tatap muka sebanyak dua orang, dan non-thr 1 orang.
"Kebanyakan yang mengadu itu pekerja dari perusahaan luar Pekanbaru. Di dominasi dari Mandau, Bengkalis. Ada juga dari Siak, Kampar, Dumai, Rohul, serta Pekanbaru," terangnya.
Menanggapi hal itu, Imron menyebut, pasca mendapatkam pengaduan tersebut pihaknya pun menindaklanjuti, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja dan THR.
"Adanya pengaduan itu kami pun menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi," tegasnya.
Ia pun kembali menegaskan, jika tak kunjung dilakukan oleh perusahaan, maka sanski administratif berupa teguran dan pembatasan kegiatan usaha serta pencabutan izin kepada perusahaan bisa saja dilakukan.
Untuk diketahui, bagi karyawan yang ingin melapor, hendaknya melengkapi persyaratan seperti bukti karyawan dari perusahaan tersebut, yakni tanda pengenal perusahaan. Kemudian yang kedua yakni slip gaji.