Satu Tewas Ditembak, 4 Kurir 276 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Polda-Riau18.jpg
(Riau Online/DEFRI CANDRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Empat dari lima orang kurir 276 narkoba jenis sabu di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu, 29 Januari 2023 terancam hukuman mati. 

 Ke empat kurir tersebut berinisial GUS, BUD, SY, AID

 

Sedangkan untuk satu pelaku insial RF harus diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan menabrak petugas saat dilakukan penangkapan. 

 

"Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuat rekor baru pengungkapan narkoba paling banyak yakni 276 kilogram sabu di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. 

 

Pengungkapan ini bermula saat tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Pekanbaru. 



 

"Setelah tim mendapat informasi, tim mencurigai satu unit mobil L300 yang di kamuflase membawa kelapa dari Bengkalis," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu, 1 Februari 2023.

 

 

 

 

 

 

Mobil L300 tersebut berhenti di SPBU Jalan Arifin Achmad dan didekati oleh pelaku GUS. Saat pelaku mendekati mobil L300 membawa ratusan kilogram sabu, tim langsung menyergap GUS. 

 

"Dari keterangan GUS, ia akan mengantarkan mobil L300 isi kelapa dan di bawahnya narkoba ke Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai."

 

"Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian membuntuti mobil L300 itu hingga ke Jalan Rambutan. Sesampainya di sana satu unit mobil Innova mendekat dan langsung kita lakukan penyergapan," pungkas.