Dugaan Korupsi Proyek SKTT, Kejati Riau Geledah PLN UIP Sumbagteng

Kejati-Riau9.jpg
(Dok Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi  pembangunan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan penggeledahan serta penyitaan dokumen penting tersebut. 

 

"Pada hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan," ujar Bambang, Selasa, 31 Januari 2023.

 

Sehari sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan penyidik di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. 

 

Penggeledahan ini, disebutkan Bambang bedasarkan izin Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

 


"Penggeledahan disaksikan dengan oleh aparat Kantor Kelurahan setempat serta beberapa pegawai PT PLN," sebut Bambang.

 

Dari dua pelaksanaan penggeledahan itu, lanjut dia, Tim Penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS - Garuda Sakti. Diyakini, dokumen tersebut dibutuhkan dalam penyidikan tersebut.

 

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini," pungkas Bambang Heripurwanto.

 

Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

 

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

 

 

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.