Laporan Tika Ayu
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Penanam Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Helmi mengungkapkan kita telah lakukan penolakan izin usaha PUB dan KTV Joker Poker atas dasar laporan masyarakat, Kamis, 22 Desember 2022
"Karena dalam ketentuan kita bisa lakukan penolakan apabila terjadi penolakan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya usai audiensi dengan Forum Masyarakat Paekanbaru Anti Maksiat (Formapam), di Gedung Lancang Kuning, Lantai Dua.
Helmi sebutkan bahwa tindakan yang ada lanatara pihaknya bergerak diaturan, sehingga jelas kata Helmi ada penolakan izin usaha Bar dari PUB dan KTV Joker Poker ini jelas tertolak.
"Kami apresiasi apa yang disampaikan oleh kelompok masyarakat hari ini terhadap perizinan secara umum, dan ini pembelajaran dan masukan untuk penataan perizinan jadi lebih baik lagi," ucap Helmi.
Adapun audiensi ini dihadiri langsung oleh Koordinator Forum Masyarakat Paekanbaru Anti Maksiat (Formapam), Azlaini Agus dan segenap kelompok masyarakat lainnya.
Kedatangan mereka bertujuan memperjelas menolak izin PUB dan KTV Joker Poker yang sudah beberapa kali disatroni massa aksi.
"Sekarang kan kewenangan provinsi itu kan untuk memverifikasi izin bar itu sudah ditolak, dan tidak ada izin bar di sana. Kalau ada mereka melakukan kegiatan usaha bar berarti itu ilegal," tegas Azlaini.