RIAU ONLINE, PEKANBARU-Rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tengah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia ditolak Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan.
Dikabarkan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang melibatkan tujuh kabupaten di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Jambi. Dalam surat tersebut, salah satu kabupaten di Riau yang diusulkan masuk Provinsi Sumatera Tengah adalah Kabupaten Kuansing.
"Kurang setuju lah kita sebagai warga asli. Kita dimasukkan orang lain yang bukan dari jatidiri kampung kita sendiri," kata Mardianto, Sabtu, 17 Desember 2022.
Bahkan, kata dia, sejarah bersama pun tak pernah terukir. Apalagi, lanjutnya, usulan itu tidak ada musyawarah dengan masyarakat Kuansing.
"Kesatuan sosiologi pun tidak kok tiba-tiba dibawa-bawa tanpa konvensi lokal secara bersama. Misalnya ada mubes dan bersepakat untuk bersama-sama. Ini tak pernah ada," jelasnya.
Politikus PAN itu mengatakan, daripada jadi provinsi baru, lebih baik atas nama Indragiri lama bisa dijadikan provinsi. Kuantan Singingi, dimekarkan jadi dua kabupaten. Kata dia, sudah pernah ada mubes 7 tahun yang lalu di kota Baserah.
"Yakni Kabupaten Kuantan terdiri dari 7 kecamatan Cerenti, Inuman, Kuantan hilir, KHS, Pangean dan LTD," jelasnya.
Kemudian Indragiri Hilir juga dimekarkan jadi tiga dan tambah Inhu. "Buat provinsi Indragiri terdiri dari kabupaten, Indragiri hilir, Inhil Selatan, Inhu, Kuansing dan Kuantan," tutup Mardianto.