Laporan Hendra Dedafta
RIAU ONLINE, SIAK-Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai membeberkan bukti dugaan suap Rp 7 M miliar atas nama Bos PT Duta Swakarya Indah terkait perencanaan constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di daerah Dayun, Kabupaten Siak.
PT DSI disinyalir akan memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum tertentu yang berhasil melakukan constatering dan eksekusi.
Kami juga melaporkan dugaan suapnya tersebut Kejati Riau, apabila berhasil constatering dan eksekusi ada hadiah yang akan diberikan kepada oknum yang meloloskan eksekusi tersebut,” kata DPP LSM Perisai, Sunardi di PN Siak, Rabu 7 Desember 2022.
Sunardi membawa bukti asli yang masih dalam amplop asli perbankan terkait penitipan uang sebesar Rp 7 miliar. Penitipan uang itu dipecah ke dua rekening bank swasta yang besarannya Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar.
Surat asli bukti jaminan ketersediaan uang di dua bank tersebut diterima seorang saksi terlihat suratnya asli dengan tanda tangan basah. Uang tersebut diduga dimaksudkan akan diberikan kepada oknum tertentu jika berhasil melakukan constatering dan eksekusi. Dalam surat itu jelas tertulis nama Meryani yang diduga pemilik PT DSI.
“Penitipan uang di bank CCB Rp 5 miliar dan CIMB Niaga Rp2 miliar. Kami tahu ini karena ada saksi yang diberikan tugas oleh Meriyani untuk mengantarkan uang tadi kepada orang yang ditunjuknya, siapa -siapa saja yang akan diberi uang,” kata dia.
Orang yang ditugaskan oleh pemilik PT DSI Meryani untuk mengurus penitipan uang tersebut tidak mau mengambil risiko. Setelah uang dititipkannya dan menerima surat dari kedua bank atas ketersediaan dana tersebut, tidak kembali ke Meryani.
Ia sendiri mengaku menjadi saksi atas rencana suap PT DSI tersebut saat laporan masuk ke Kejati Riau. Surat ketersediaan dana yang asli dipegangnya dari kedua bank. Padahal itu syarat untuk mencairkan uang itu adalah surat tersebut.
“Surat itu sekarang sudah dipegang pak Sunardi, karena Pak Sunardi juga pelapor dugaan suap ini. Saya rasa itu pekerjaan yang sangat salah yang menghantui perasaan saya, maka sebaiknya saya membongkar praktik jahat itu, karena saya tahu PT DSI berkonflik dengan banyak orang beserta petani-petani kecil di Siak,” kata saksi yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Sunardi yang merupakan kuasa pemilik lahan masyarakat 1.300 ha itu dalam kesempatan di Siak juga datang ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Dia mengantarkan surat keberatan terkait agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha ke Ketua PN Siak.
“Sampai di sini ternyata tidak ada yang bisa ditemui, tidak ada ketua, wakil ketua dan Humas, semuanya dinas luar, padahal tujuan kami selain ngantar surat keberatan juga ingin menyampaikan hal-hal penting,” kata Sunardi.
Sunardi dan rombongan hanya bisa bertemu dengan bagian umum PN Siak. Ia menyampaikan surat keberatannya terhadap agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha di Dayun, yang direncanakan pada Senin mendatang.
Kami mempunyai beberapa alasan untuk menolak rencana constatering dan eksekusi ini, karena sasarannya adalah milik warga yang bersertifikat,” kata dia.
Sunardi mengurai alasannya. Pertama, sasaran constatering dan eksekusi adalah lahan milik warga yang telah mempunyai sertifikat. Seharusnya sasaran eksekusi sudah steril atau tanpa permasalahan, sedangkan pada objek yang dimaksud PN Siak, masih ada permasalahan.
“Ada sertifikat yang dikeluarkan negara melalui BPN, belum ada pembatalan sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut sampai hari ini, lalu kok dieksekusi,” kata dia.
Pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan perusahaan itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Negara belum memberikan hak kepada DSI kecuali baru sebatas izin.
“Mohon maaf, ini bukan tanah milik nenek moyangnya PT DSI, ini tanah negara, negara belum memberikan hak sejengkal pun untuk PT DSI. Pemerintah baru memberikan sebatas izin saja, lalu kenapa permohonannya dikabulkan untuk mengeksekusi lahan yang sudah bersertifikat,” kata dia.
Hal terpenting menurut Sunardi, negara belum memberikan kewajian kepada PT DSI berupa HGU, sementara di objek yang sama pemerintah sudah memberikan hak yang jelas kepada masyarakat berupa SKT, SKGR dan SHM.
“Ini salah satu dasar dan alasan kenapa masyarakat menolak constatering dan eksekusi yang akan dilakukan PN Siak,” kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kedatangan Sunardi ke Pengadilan Negeri Siak, mengantarkan surat keberatan terkait agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha ke Ketua PN Siak, tidak memberikan keterangan apapun. Padahal pesan yang dikirim Riauonline sudah bercentang biru atau sudah dibaca
Sementara itu, Humas PT DSI, Ali Tanoto alias Asun saat di Konfirmasi RiauOnline.co.id via telepon, tentang kebenaran akan di lakukannya constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha Senin mendatang.
Menolak berkomentar banyak.
"Itu bukan urusan saya, itu urusan Pengadilan Negeri Siak sama Kepolisian, silahkan tanyakan ke mereka," kata Asun.