RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat menilai Dana Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Riau sejumlah 250 juta pada 2022 belum mengakomodir kepentingan masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum.
Hal itu dikatakan, Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Moh Yatim, masyarakat yang terkategori miskin masih sulit menghadapi masalah hukum meski sudah diberikan bantuan. Lanjutnya, masalah akomodasi seperti biaya perjalanan dan penginapan masih menyulitkan masyarakat menyelesaikan permasalahan hukumnya.
"Ada info dari masyarakat, kalau program bantuan hukum ini belum maksimal. Belum menyentuh esensinya. Mereka masih diminta biaya," katanya, Kamis, 1 Desember 2022.
Menanggapi hal itu, DPRD Riau mendorong permintaan kenaikan anggaran Dana Bantuan Hukum menjadi 450 juta bagi masyarakat miskin. Kendati begitu, Eddy mengingatkan, kenaikan ini harus sejalan dengan peningkatan kualitas pendampingan bantuan hukum.
Politikus Demokrat itu juga meminta Biro Hukum untuk aktif mensosialisasikan masyarakat terkait bantuan ini sehingga tidak ada lagi yang masyarakat yang terlibat kasus hukum namun tidak menerima pelayanan pendampingan hukum karena lemah secara ekonomi.
"Kami minta betul Biro Hukum mensosialisasikan hal ini, seperti apa langkahnya, dan seperti apa pendampingannya," ujar Eddy.
Ia menuturkan, nantinya bantuan tersebut bukan hanya dipergunakan untuk jasa penasihat hukum, melainkan juga guna akomodasi masyarakat miskin yang berpekara hukum.
"Ada beberapa penasihat hukum yang kualifikasinya sesuai. Tapi kita minta jangan ada biaya lagi," tandasnya.
Diketahui, anggaran ini diberikan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBD) sebagai pendamping perkara masyarakat miskin sebesar Rp 5 juta untuk tingkat pertama, banding Rp 5 juta, dan kasasi Rp 5 juta.