RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemilik cuekin petugas, pikap diderek petugas Operasi Tertib Parkir 2022. Satu unit mobil pikap terpaksa diderek petugas dalam Operasi Tertib Parkir tahun 2022, Rabu 2 November 2022. Kendaraan itu ditinggal parkir pengemudinya di persimpangan Jalan Hangtuah dengan Jalan Jenderal Sudirman.
Posisi parkir kendaraan Kijang pikap ini membahayakan pengendara yang melintas karena parkir di persimpangan jalan. Petugas dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru akhirnya menderek kendaraan roda empat tersebut.
Mobil derek Satlantas Polresta Pekanbaru pun menderek kendaraan itu lantaran tidak ada respon dari pemilik. Padahal sudah ada peringatan beberapa kali dari petugas saat operasi berlangsung.
"Satu kendaraan kami derek ke tempat yang sudah ditentukan. Seperti kita lihat, pengemudi mobil tidak juga datang memindahkan mobil," jelas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.
Menurutnya, mobil yang diderek tidak bisa ditilang manual. Ia menyebut karena operasi ini merupakan giat dari dinas perhubungan maka pemilik kendaraan yang diderek hanya mendapat sanksi administrasi.
Pelanggar cuma mendapat sanksi administrasi berupa surat pernyataan. Pihaknya belum memberlakukan denda bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
"Untuk denda kami masih menyesuaikan juknis, yang sedang kami susun," paparnya.
Petugas menyasar seluruh ruas jalan yang terdapat rambu dan marka larangan parkir. Tak cuma menderek kendaraan yang parkir sembarangan, ada juga sanksi pengembosan ban hingga penguncian.