Aktivitas program Smile yang diluncurkan oleh industri kelapa sawit Kao Corporation, Apical Group dan Asian Agri.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Riau untuk periode 30 November hingga 06 Desember mengalami kenaikan sebesar Rp26,11/kg atau mencapai 0,95 persen dari harga minggu lalu.
Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp2.761,79/kg.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli mengatakan faktor penyebab naiknya harga TBS periode karena terjadinya kenaikan dan penurunan harga jual CPO dan kernel dari perusahaan yang menjadi sumber data.
"Walaupun indeks K yang dipakai masih sama dengan indeks K periode minggu lalu yaitu 92,64 persen, dan indeks K berlaku untuk 1 bulan kedepan, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp97,55 dari minggu lalu. aka harga pembelian TBS untuk 1 minggu kedepan terkoreksi naik," ujarnya, Selasa 29 November 2022.
Zulfadli menyebut bahwa kenaikan harga TBS juga tidak terlepas dari imbas terjadinya perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS. Dilakukan oleh tim yang ditunjuk Pemerintah Propinsi Riau yang beranggotakan perwakilan perusahaan perkebunan serta perwakilan petani sawit.
Sejak masalah penetapan harga ditelisik oleh Kejaksaan Tinggi Riau, perlahan grafik kenaikan harga TBS cenderung terus mengalami kenaikan.
"Hal ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan bagi petani sawit khususnya petani plasma," imbuhnya.
Lanjut Zulfadili, Kejati Riau pun menemukan beberapa biaya yang dikeluarkan perusahaan yang masuk sebagai komponen perhitungan harga, tidak seharusnya dihitung atau harus dilakukan penyesuaian.
Akibat perbaikan yang dilakukan sejak beberapa minggu terakhir, harga penetapan TBS cenderung naik dibanding harga beberapa bulan sebelumnya dan harga TBS Propinsi Riau selalu tertinggi dibanding harga di propinsi lainnya.
'Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin oleh DR Supardi, akan selalu konsern terhadap masalah ini, dan selalu memberikan warning agar penetapan harga TBS yang dilakukan sesuai dengan realita nya dan harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Zulfadli menegaskan, perusahaan perkebunan harus transparan dan jujur. Evaluasi akan terus dilakukan beberapa bulan kedepan. Apabila masih ada yang bandel dan manipulatif tentu akan ditindak dan dimintai pertanggungjawaban.
Berikut penetapan harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau No. 47 periode 30 November - 6 Desember 2O22 :
1. Umur 3 tahun (Rp 2.027,03)
2. Umur 4 tahun (Rp 2.199,57)
3. Umur 5 tahun (Rp 2.408,14)
4. Umur 6 tahun (Rp 2.466,61)
5. Umur 7 tahun (Rp 2.563,03)
6. Umur 8 tahun (Rp 2.634,37)
7. Umur 9 tahun (Rp 2.697,55)
8. Umur 10-20 tahun (Rp 2.761,79)
9. Umur 21 tahun (Rp 2.642,20
10. Umur 22 tahun (Rp 2.628,67)
11. Umur 23 tahun (Rp 2.617,38)
12. Umur 24 tahun (Rp 2.504,57)
13. Umur 25 tahun (Rp 2.442,52)
14. Harga CPO Rp12.177,48
15. Harga Kernel Rp5.731,12, naik Rp26,11 per kg untuk umur 10-20 tahun