Dewan Minta BBPOM Tarik Peredaran Obat Sirup Kandung Zat Berbahaya

Anggota-Komisi-V-DPRD-Riau-Sugianto.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menyusul temuan gangguan ginjal akut yang banyak menyerang anak, Anggota Komisi V DPRD Riau, Sugianto, mengimbau Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) agar menarik peredaran obat sirup yang terindikasi mengandung zat berbahaya.

"Kalau memang ada zat berbahaya, BBPOM harus tarik itu dari peredaran," kata Sugianto, Rabu, 20 Oktober 2022.

Sugianto menuturkan berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, apotek diminta sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Selanjutnya, ia juga mendorong otoritas terkait gencar melakukan pengujian obat-obatan sesuai prosedur sebelum didistribusikan. 


"Emang kalau nanti sudah didistribusikan dan dilakukan penarikan, distributor atau produsennya mau mengganti? Kan ini merugikan masyarakat jadinya," ujarnya.

Politikus PKB itu berpendapat, Kemenkes harus mengaudit kinerja tenaga pengawas atas kelalaian tersebut. Dia juga menyarankan ada sanksi tegas jika terbukti ada permainan antara BBPOM dan produsen. 

"Jangan asal masukkan obat saja, kalau jadinya membahayakan masyarakat bagaimana?" Karena, kan tugas mereka menguji, Kemenkes tinggal mengeluarkan saja," tutupnya.