Wagub Sebut Alasan BRKS Belum Ikut Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD

Wakil-Gubernur-Riau-Edy-Natar-Nasution.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

Laporan Tika Ayu

RIAU ONLINE, PEKANBARU-PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum dapat diajukan perubahan bentuk hukum BUMD, Kamis, 24 November 2022. 

 

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar mengatakan alasan mengapa BRKS belum dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum usaha karena tidak memenuhi ketentuan syarat minimal kepemilikan saham . 

 

 

"Kepemilikan saham 51 persen," terangnya saat Rapat Pandangan Umum di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Riau. 

 

Lanjut Edy, untuk memenuhi syarat minimal tersebut, pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Ranperda penyertaan penambahan modal kepada PT. Bank Riau Kepri Syariah. 

 



Saat ini pemerintah Provinsi Riau sebagai pemilik saham terbesar kata Edy, akan selalu berusaha untuk menjaga mempertahankan dan meningkatkan performa dari PT Bank Riau Kepri Syariah.

 

"Tentunya sesuai dengan mekanisme dan kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya

 

 

Adapun pembahasan yang bersinggungan dengan perubahan bentuk badan usaha daerah ini berkenaan dengan pengajuan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD sekaligus Pembentukan Tim Khusus Provinsi Riau. Tujuannya perubahan bentuk Badan usaha itu kata Edy menghasilkan keuntungan khususnya pendapat murni daerah. 

 

 

 

 

"Harapan kita bersama semoga dapat sebaik-baiknya melayani kepentingan seluruh masyarakat Riau, dapat meningkatkan kinerjanya dengan menyusun rencana bisnis dan anggaran yang smart, efisien, tangguh dan berdaya saing," harap Edy