Laporan Tika Ayu
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejelasan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.
Hal tersebut disampaikan okeh Gubernur Riau, Syamsuar jika masih menunggu instruksi rapat kembali, Rabu, 23 November 2022.
"UMP masih masih dirapat lagi dengan dewan pengupahan kan ada perubahan jadi karena ada perubahan itu dalam PP,"
"Nanti kita tunggu lagi dewan pengupahan rapat lagi kan masih ada rapat lagi membahas hal itu," ujarnya tak mengjabarkan kapan wacana rapat tersebut.
Sebelumnya, terkait UMP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan besarannya di tahun 2023 yakni Rp 3,105 juta dari tahun sebelumnya hanya Rp 2,938 juta, selisih angka tersebut mengalami kenaikan yakni 5,96 persen.
Namun angin segar tersebut dibatalkan, usai keluarnya aturan baru menyoal penetapan UMP pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dimana perintah dalam PP tersebut menjelaskan jika kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.