RIAU ONLINE, PEKANBARU-Para pekerja di Riau tampaknya harus berbahagia. Pasalnnya Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Sebelumnya, UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp2.938.564, kini UMP Riau di tahun 2023 naik menjadi Rp3.105.000.
"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Rabu 16 November 2022.
Ia menyebut dengan ditetapkannya UMP Riau 2023, pihaknya segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
"Nanti kita buat SK nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur," tuturnya.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan, pihaknya langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," pungkasnya.
Sementara itu, sidang dewan pengupahan dilakukan melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS BPS serta dari Pemprov Riau. Penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 pun masih menggunakan formulasi yang lama yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.