RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir, menyampaikan tahapan pendaftaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dimulai pada 6 Desember 2022 mendatang.
Hal itu dikatakannya, sesuai dengan Pengaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022.
"Nanti secara rinci KPU RI akan menerbitkan aturan untuk KPU. Kalau tak diterbitkan berarti mengacu pada regulasi yang lama," ujarnya, Selasa, 8 November 2022.
Mengenai tahapan pendaftaran DPD RI, dikatakannya secara detail akan diterbitkan KPU Riau dan pihaknya masih menunggu.
"Untuk DPD, syaratnya menyerahkan sekitar 2000 dukungan/KTP untuk satu calon. Masih sama dengan 2017," terang Ilham.
Ditanyai soal Pilkada, Ilham berkata juga belum ada regulasinya. Apalagi, lanjutnya, Pilkada dan DPD ini dua hal yang berbeda.
"DPD dan Pilkada ini dua hal berbeda maka regulasinya pun nanti berbeda. Tapi sejauh ini belum ada," tutupnya.