Lahan Masyarakat yang Digugat Direktur PT MAS di Tanjung Pauh Sudah Bersertifikat

kebun-sawit7.jpg
(astra argo)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Lahan perkebunan masyarakat yang digugat Direktur PT Mustika Agro Sari (MAS) Herry Mukiat ternyata telah terbit sertipikat. Lahan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu.


"Luasnya sekitar 145 hektar, perusahaan mengklaim lahan itu masuk HGU mereka," ujar Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Rahmat Darmawan dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 18 Oktober 2022.

Rahmat yang kini menjabat Pj Kades Tanjung Pauh mengakui sudah mendapatkan informasi kalau PT MAS menggugat lahan milik masyarakat tersebut.

 

"Informasinya ada, mereka (perusahaan,red) mengklaim lahan itu masuk HGU mereka," katanya.

Lahan yang digugat tersebut kondisinya sudah menjadi perkebunan oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu dan menjadi tumpuan hidup oleh masyarakat untuk menyambung hidup. "Cuma karena BPN ikut digugat ada banyak yang sudah sertipikat," katanya.

Dari keterangan Rahmat, PT MAS sendiri beroperasi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Luas inti perusahaan tersebut mencapai lebih kurang 1.600 ha belum termsuk kebun dengan pola KKPA. PT MAS juga memiliki satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Namun Rahmat cukup menyayangkan persoalan tersebut kini sampai ke Pengadilan. "Seharusnya ada musyawarah dulu, tapi diam-diam mereka nego ke masyarakat," kata Rahmat.

Perusahaan kata Rahmat juga melakukan pematokan sepihak di lahan yang mereka klaim masuk HGU mereka. "Seharusnya datang ke desa dulu atau pihak kecamatan dicarikan solusi dan jalan keluarnya," katanya.

Hingga berita ini terbit RIAUONLINE.CO.ID  masih berusaha mencari kontak Humas atau Manajemen PT MAS.


Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Mustika Agro Sari (MAS) Herry Mukiat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Gugatan tersebut sudah tayang dan didaftarkan pada hari ini Senin, 17 Oktober 2022.


 



Selain menggugat masyarakat, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ini juga menggugat Kepala Pertahanan Kuansing, Camat hingga Kepala Desa Tanjung Pauh.

Ada dua gugatan yang dilayangkan Herry Mukiat ke PN Teluk Kuantan. Dari hasil penelusuran di SIPP PN Teluk Kuantan gugatan tersebut didaftarkan pada hari yang sama pada Senin, 17 Oktober 2022.