RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada September 2022 naik sebesar 4,44 persen jika dibandingkan Agustus 2022.
Kepa BPS Provinsi Riau, Misfaruddun mengatakan peningkatan ini terjadi karena indeks harga yang diterima petani dan indeks yang dibayar petani mengalami peningkatan.
"Indeks harga yang diterima petani di Provinsi Riau sebesar 159,35. Indeks harga yang diterima ini mengalami kenaikan sebesar 5,72 persen jika dibandingkan Agustus 2022 yaitu sebesar 150,72. Sedangkan indeks harga yang dibayar petani pada September 2022 sebesar 114,42 atau mengalami kenaikan 1,23 persen," katanya, Rabu 5 Oktober 2022.
Diungkapkannya, bila dilihat dari subsektor penyusun NTP, Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) merupakan satu-satunya subsektor yang mengalami kenaikan NTP.
Pada September 2022, NTPR mengalami kenaikan indeks sebesar 5,27 persen yaitu dari 140,85 pada Agustus 2022 menjadi 148,27 pada September 2022.
Hal ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 6,55 persen relatif lebih tinggi dibandingkan kenaikan
indeks harga yang dibayar petani yaitu naik sebesar 1,22 persen.
"Kenaikan indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks harga kelompok Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 6,55 persen (khususnya kelapa sawit). Sementara itu, indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan yang disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi ruma khususnya bensin, solar dan roko," tukaasnga
Lebih lanjut, pada September 2022, Provinsi Riau menduduki peringkat ke-1 sebagai provinsi dengan NTP tertinggi yaitu sebesar 139,27 dibandingkan dengan NTP provinsi-provinsi lainnya di Pulau Sumatera.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli
petani.