RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang pelaku pencurian dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Pekanbaru di Jalan Jalan Guna Karya, Kecamatan Tuah Madani, Rabu, 27 September 2022 lalu.
Pelaku tersebut diketahui bernama Riko Putra (30). Ia nekat masuk kontrakan mahasiswa dan mengambil dua Unit iPhone.
"Pelaku saat ini sudah diamankan beserta barang bukti iPhone Pro Max. Saat ini tim masih melakukan upaya pencarian terhadap rekan pelaku yang DPO berinisial HE," ujar Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiap, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dijelaskan Andrie, peristiwa itu berawal saat korban Zikri Naldi Ramadhan (21) salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Pekanbaru bangun tidur untuk melaksanakan salat subuh.
"Saat korban ingin melihat jam pada handphone, ternyata sudah hilang. Ternyata dalam peristiwa itu handphone rekannya juga hilang jenis iPhone 8 plus," terangnya.
Setelah diperiksa, korban melihat kamar kost sudah dalam keadaan terbuka.
Mengetahui handphonenya hilang, korban langsung membuat laporan. Berdasarkan laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti.