(Istimewa)
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Satu unit tiang reklame ukuran besar akhirnya dibongkar setelah bertahun-tahun berdiri di sekitar simpang empat Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru, Rabu, 28 September 2022, sore.
Pembongkaran reklame dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah melalui Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka sudah menyurati pihak yang merupakan pemilik tiang reklame tidak berizin itu.
Posisi tiang reklame tidak jauh dari kawasan Taman PCR Rumbai. Satu unit alat berat membongkar langsung tiang reklame dengan tinggi sekitar delapan meter lebih.
Sejumlah pekerja tampak membongkar bagian demi bagian dari tiang reklame itu. Para personel Satpol PP Kota Pekanbaru mengawal proses pembongkaran.
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menegaskan bahwa tiang reklame ini tidak mengantongi izin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru juga telah melakukan pendataan.
"Jadi dari informasi DPMPTSP dan Bapenda, tiang reklame itu tidak memiliki izin," tegasnya, Kamis 29 September 2022.
Dirinya menyebut bahwa pembongkaran tidak hanya lantaran tiang reklame itu tidak berizin. Tapi kawasan itu bakal berlangsung proses pelebaran jalan sehingga lokasi di sekitar tiang reklame bakal dibongkar.
Mereka juga sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP Pekanbaru dan Bapenda Pekanbaru. Kedua instansi itu memastikan bahwa tiang reklame ini sama sekali tidak punya izin.
"Kita sudah menempel peringatan di sisi depan tiang reklame ilegal itu. Tapi sampai hari H kemarin, tidak ada yang mengaku memiliki dan membongkar sendiri tiang reklame," tutupnya.