RIAU ONLINE, PEKANBARU-Propam Polda Riau Periksa Polwan yang Diduga Aniaya Pacar Adik. Buntut dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Polwan berpangkat Brigadir kepada gadis asal Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin akhirnya membuat Propam Polda Riau turun tangan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan saat ini Polwan tersebut tengah diperiksa Propam Polda Riau.
"Polwam tersebut masih menjalani pemeriksaan," tegas Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 23 September 2022.
Kombes Narto juga belum memberikan keterangan lebih rinci terkait adanya dugaan Polwan melakukan penganiayaan kepada warga di Pekanbaru.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana.
"Tidak ada toleransi, siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana ya diproses sesuai aturan" tegas Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 23 September 2022.
Sebelumnya diketahui, Seorang gadis warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin mengaku menjadi korban pengeroyokan diduga dilakukan oknum polwan bersama ibunya di kontrakan korban.
Riri mengungkap peristiwa itu melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa.
Dalam unggahannya, Riri mengatakan telah membuat laporan ke Polda Riau dengan surat: STPL/B/448/IC/2022/SPKT/Riau tertanggal 22 September 2022.
Riri juga memperlihatkan beberapa luka memar di bagian tangan dan lehernya. Ia menyebut luka itu disebabkan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum polwan bersama ibunya.
Gadis kelahiran tahun 1995 itu mengaku dikeroyok lantaran oknum polwan dan ibunya tak terima dirinya menjalin hubungan dengan adik polwan tersebut.
"Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya. Mereka memukul, menjambak dan menampar saya karena mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik (polwan) dan anaknya (orang tua)," tulis Riri dalam akun pribadinya
Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum polwan tersebut, korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan telah telah diterima.