Jikalahari: Pemprov Riau Setengah Hati Mengakui Masyarakat Hukum Adat di Riau

Okto-Yugo.jpg
(Sahril Ramadana/Riau online)

Laporan Tika Ayu

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jikalahari menyoroti kepasifan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan sejak  22 Mei 2018 oleh Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim.

Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo mengatakan bahwa seolah-olah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat di Riau, padahal nyatanya terhitung lima tahun pasca terbitnya Perda nomor 14 tahun 2018 masih belum disusunnya Peraturan Gubernur (Pergub) pelaksana bahkan setelah Syamsuar menjadi Gubernur Riau.

"Ini menandakan Pemprov Riau setengah hati mengakui masyarakat hukum adat di Riau,” kata Okto Yugo

Menurut catatan Jikalahari, yang disebut sebagai Peraturan pelaksana dari perda ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Riau sebagaimana  dirujuk dalam Pasal 15 ayat 2.

"Tiga tahun berlalu, namun Pergub pelaksana belum disusun oleh Maamun Murod, Kadis LHK Riau, ini membuktikan tidak ada
komitmen Pemprov Riau dalam pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat di Riau,” ungkap Okto

Menanggapi hal tersebut,   Asisten I Sekretariat Provinsi Riau Masrul Kasmy  tidak menampik kebenaran hal itu. Ia mengatakan  bahwa  pergub pelaksanaan menjadi catatan, terutama
Operasional Perangkat Daerah (OPD)  yang mengelola itu.

"Membuat rancangan dari penjabaran perda itu, diakui emang belum pergubnya," katanya saat ditemui di Ruang Rapat Melati, Gedung Gubernur Riau.



 

Adapun OPD yang dimaksud Masrul adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena menurutnya merekalah yang berkelindan dalam kegiatan kehutan pengelolahan hutan.

"Segera akan  kami koordinasikan itu. Nanti tetap dievaluasi dan  diketahui  di mana letak yang perlu disempurnakan," paparnya