Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau (Fikom UIR) saat memberikan penyuluhan Bijak Menggunakan Media Sosial di MTS YLPI Rokan Hulu/Hand Over Via Riauonline
(Hand Over Via Riauonline)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dewasa ini arus perkembangan media sosial (medsos) tumbuh pesat dan siapapun bisa mengonsumsinya. Media sosial seperti pisau bermata dua, yang dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi penggunanya.
Untuk meminimalisir hal tersebut, beberapa dosen dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau (Fikom UIR) menaja kegiatan penyuluhan UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang "Bijak Menggunakan Media Sosial". Kegiatan tersebut dilaksanakan di MTS YLPI Rokan Hulu pada 25 Agustus 2022.
Kegiatan itu diketuai oleh Tessa Shasrini, B.Comm, M. Hrd. Lulusan magister Universitas Putra Malaysia (UPM) itu mengatakan, medsos memberikan banyak manfaat bagi yang menggunakan. Namun di sisi lain juga memberikan sisi berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian jika salah menggunakannya.
"Apabila media sosial tidak digunakan dengan bijak dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna dan orang lain, karena siapa saja dapat masuk dan terlibat menjadi konsumen. Untuk itu tujuan dari kegiatan ini guna menumbuhkan kesadaran hukum bermedia sosial bagi generasi Z di MTS YLPI Rohul," ujarnya didampingi Dr. Muhibuddin Zaini, S.Ag, S.E, M.Si dan Harmiyati, M.Si.
Menurutnya, teknologi informasi berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan memfasilitasi manusia, juga dapat melakukan cara yang sama dari tindakan efektif terhadap hukum. Untuk itu, para pengguna medsos perlu mengetahui adanya Undang-Undang perubahan No. 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dan transaksi melalui UU No. 19 Tahun 2016 sebagai payung hukum penggunaan teknologi informasi.
Saat kegiatan berlangsung, tim penyuluhan memaparkan materi utama yakni keterlibatan amandemen informasi dan transaksi elektronik yang bertindak atas kejahatan penugasan media sosial dan faktor-faktor penggunaan media sosial itu sendiri. kembali ditegaskan oleh Tessa, bahwa hasil dari pengabdian ini diharapkan agar nantinya peserta didik paham dan lebih bijaksana untuk memberikan nasihat atau ekspresi di media sosial. Selain itu harus tetap sesuai dengan koridor etika dan hukum yang berlaku sehingga mereka tidak mudah terjerat dalam hukum ITE.
Tim yang beranggotakan tiga dosen UIR pun berharap agar adanya dukungan pemerintah untuk melakukan pendidikan literasi media ditengah masyarakat yang digempur oleh serangan hoaks khususnya kelompok siswa dan mahasiswa.