RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, menegaskan pacu jalur di Kuansing akan musnah dalam 10 tahun ke depan.
Hal itu dikatakannya mengingat tak adanya keberpihakan pemerintah dalam mengelola hutan secara elok dan terpadu.
"Hari ini 1,4 juta hektar yang akan dilegalisasi di mana dulunya terindikasi kawasan HTI dan sawit yang dibangun di kawasan lindung. Tapi hari ini akan dimaafkan lewat UU Ciptaker," terang Mardianto, Rabu, 31 Agustus 2022.
Jika pemerintah beralasan keterlanjuran, dan akan dilanjutkan pengurusan pengesahan kawasan lindung menjadi kawasan budidaya, maka sama saja menghalalkan orang mencuri dan disahkan lewat UU Ciptaker.
"Maka dari itu sumber membuat pacu jalur dari kayu-kayu yang berasal dari kawasan hutan tadi. Kalau ini dibiarkan dan diakomodir oleh negara, maka pacu jalur di Kuansing 10 tahun lagi akan musnah," jelasnya.
"Tak ada lagi, karena bahan baku tak ada lagi. Karena pacu jalur itu kayunya harus batangan, tak boleh disambung. Kalau disambung bakal patah. Wajib kayu sebatang dan jenis kayunya pun khusus," tutup Mardianto.