Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Lancang Kuning, Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Riau/Haslinda/Riau Online
(Haslinda/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Riau di Aula Lancang Kuning, Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Riau, pada Sabtu 29 Agustus 2022.
Kunjungan ini mengusung tema diskusi Audiensi, Koordinasi, & Sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik, Agung Widjanarko menjelaskan tujuan diadakannya kunjungan tersebut untuk mengajak seluruh Instansi yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah agar mengawasi tindakan korupsi.
"Salah satunya adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau supaya mencegah dan mengawasi pendapatan daerah beserta pemanfaatan asset daerah yang juga menjadi bagian dari asset negara," ujarnya, Rabu 31 Agustus 2022.
Ditegaskannya sebab konsekuensi hukum dari tindakan korupsi yaitu dapat dijerat dengan hukuman tertinggi yaitu hukuman mati.
"Tindakan korupsi bersifat masif dan cenderung terencana. Hati-hati jika ada perbuatan korupsi yang sudah menjadi pengawasan KPK, maka dapat dipastikan tindakannya akan tercium sampai ke akar-akarnya dan seluruh pihak yang terlibat pasti akan terdeteksi,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, Ismed Saputra menambahkan Kementerian Keuangan siap mendukung segala upaya pencegahan korupsi.
Salah satu nya dengan banyaknya unit kerja yang sudah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan juga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Dimana Kemenkeu RI menjadi Instansi Pemerintah dengan capaian tertinggi di tingkat nasional," tuturnya.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari ikut menanggapi hal tersebut sebagaimana dengan Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) – Pemerintah Daerah.
“Saat ini di Riau sendiri sudah ada 4 Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama. Sisanya masih ada 9 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 8 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi yang akan tergabung dalam kerja sama ini. Direncanakan penandatangan dilaksanakan pada September yang sebelumnya sempat diundur dari Agustus,” jelasnya.
Ahmad Djamhari menyebut, perjanjian kerja sama ini dapat menjadi salah satu sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pendapatan negara dan pendapatan daerah.
"Dikarenakan salah satu poin didalamnya adalah penegasan terkait pembagian objek pajak pusat dan daerah untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda maupun objek yang terlewat dari pengenaan pajak," pungkasnya.