Kakanwil Kumham Riau Tegaskan Pengurusan Pembebasan Bersyarat Gratis

Muhammad-Jahari-Sitepu.jpg
(Humas Kanwil Kemenkumham)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan isu miring yang beredar kalau ada biaya tambahan pada saat pengurusan pembebasan bersyarat.

Menurut Mhd Jahari Sitepu, hal itu tidaklah benar. Pengurusan pembebasan bersyarat hanya dilakukan lewat aplikasi dan itu jauh dari pungli.

"Pemberian remisi juga dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sistem akan otomatis menolak, apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi," tegas Mhd Jahari Sitepu, Kamis, 18 Agustus 2022.

Selanjutnya, Jahari akan menindak tegas jika ada oknum yang terlibat pungli pada pengurusan pembebasan bersyarat tersebut.

"Silahkan kasih tau saya orangnya, jika ada anggota terlibat akan saya tindak tegas. Hukuman disiplin sampai pemecatan menanti oknum pelaku pungli," pungkasnya.

Kakanwil menegaskan kalau satuan kerja yang dipimpinnya merupakan daerah yang sudah menerima predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan-RB. Sehingga tidak ada namanya pungli pada pengurusan pembebasan bersyarat pada HUT Kemerdekaan ke-77 RI.

“Sektor pelayanan publik menjadi titik rawan terjadinya praktik pungli, suap, dan gratifikasi. Kemenkumham Riau menaruh perhatian besar dalam memberantas perilaku yang sering mencoreng nama baik instansi pemerintah ini. Kami pasang CCTV dimana-mana, sidak juga sering kami lakukan. Call Center untuk pengaduan atau konsultasi menjadi kewajiban utama bagi satker dalam memberikan pelayanan publik. Jadi, mudah-mudahan tidak ada lagi celah melakukan praktek pungli dan suap menyuap,” tutup pria asal Sumatera Utara ini.

Berita ini sekaligus menepis berita sebelumnya yang mengatakan kalau ada bayaran tambahan pada pengurusan pembebasan bersyarat.



Diketahui, Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani se kurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan.

Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

 

Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:

a. telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan

d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.