RIAU ONLINE, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan tersangka inisial RTR dan SD.
Ke lima orang tersebut yakni, RD selaku Direktur PT. Bahana Inti Sejahtera. PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel. KG selaku Manager Finance PT. Darmex Plantation. JRT selaku adik Tersangka SD dan terakhir BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.
"Lima orang ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tulis keterangan Kejagung dalam rilisnya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT. Duta Palma Grup di Inhu.
Tidak hanya JRT selaku adik tersangka SD dan Direktur di beberapa anak usaha milik tersangka juga sudah diperiksa dan dimintai keterangannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam rilisnya, Kamis, 4 Agustus 2022.
Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mencetak rekor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit di Provinsi Riau. Angka kerugian yang alami negara akibat ulah Surya Darmadi menjadi yang terbesar, yakni senilai Rp 78 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Surya Darmadi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menerangkan, Surya Darmadi membuat kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima peruahaannya di bawah naungan grup Duta Palma.
Kelima perusahaan itu terdiri dari PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
Baru-baru ini, Kejagung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi yang berada Singapura ke Indonesia dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan, usai penetapan tersangka, pihaknya sudah memanggil Surya Darmadi ke alamatnya yang ada di Indonesia. Namun, yang bersangkutan belum datang.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu, 3 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPK untuk memulangkan Surya Darmadi.
"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," tutur Febrie.