RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satgas Waspada Investasi (SWI) periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas atau perusahaan yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Sebagai perwakilan SWI, Kepala OJK Riau Muhammad Lutfi mengatakan kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut berupa 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 1 entitas lain-lain.
"Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator," ujarnya, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dirincikan Lutfi, di antaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology (AGT) yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
Apalagi penyebaran praktik investasi ilegal yang dilakukan AGT cukup luas di tengah-tengah masyarakat Riau.
"Publik diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," pungkasnya.
Lutfi menyebut, dengan imbauan penghentian oleh Satgas Waspada Investasi ini diharapkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi AGT dan bagi masyarakat yang telah dirugikan agar segera melapor kepada kepolisian.
Sementara itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx atau menghubungi whatsapp kontak OJK 081-157-157-157.