RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menanggapi mengenai dualisme DPD Demokrat Riau yang masih dalam tahap kasasi di PN Pekanbaru.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan pihaknya berpedoman pada DPP Demokrat.
"Jadi pihak siapa yang didaftarkan DPP Demokrat. Patokan KPU bukan Parpol di provinsi, tapi di pusat. Itu haknya DPP Demokrat," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 1 Agustus 2022.
Lebih jauh ia mengatakan jikalau pihak yang didaftarkan DPP Demokrat kalah di peradilan, maka Demokrat harus mengikuti proses yang telah ditentukan KPU.
"Selama putusan masih belum inkrah masih dianggap sah. Tapi misalnya, ternyata menang yang gugat, maka DPP Demokrat harus perbaiki di sistem pebdaftaran KPU itu," terang Ilham.
Hal itu, katanya, sesuai dengan KPU RI undang-undangyang berlaku, bahwa DPP memang harus memperbaiki dan mendaftarkan kepenguruaan yang sah secara hukum.
"Tapi kalau kasus di pengadilan belum inkrah sampai penetapan peserta Pemilu selesai, maka yang didaftarkan DPP Demokrat hari ini yang akan dipakai," tuturnya.
Sementara Ketua DPD Demokrat Riau, Agung Nugroho, menyampaikan DPP Demokrat akan mendaftar sebagai peserta Pemilu pada Jumat, 5 Agustus 2022 mendatang.
"Hari Jumat nanti mendaftar. Karena Jumat itu hari yang berkah," tutupnya.