Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Daftar pencarian orang (DPO) Eks Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan/Dok Kejati Riau
(Dok Kejati Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kampar, Surya Darmawan sudah 6 bulan menjadi DPO Kejati Riau tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka atau DPO pada Selasa, 8 Februari 2022 hingga saat ini belum bisa ditemukan dimana keberadaannya.
Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung RI dan awak media untuk mencari serta menginformasikan dimana keberadaan pelaku.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto mengaku Surya Darmawan Sering berpindah-pindah yang membuat Kejati kesulitan menemukannya.
"Keberadaan dia sering pindah-pindah yang membuat kita sulit menemukan. Dalam waktu tak terlalu lama akan kita ungkap," ujar Rahardjo, Jumat, 22 Juli 2022.
Selanjutnya, Rahardjo juga pernah menyampaikan kalau Kejati Riau tidak mau bercerita kendala apa yang ditemukan pihak Kejati dalam menemukan Surya Darmawan.
"Namanya mencari DPO, mohon maaf tidak bisa kami sebutkan upaya apa yang kami tempuh," terang Rahardjo.
Rahardjo juga takut nantinya DPO ini makin menjauh dan makin susah dicari.
"Jika kami sampaikan dari sisi pemberitaan bagus, tapi disisi lain DPO akan menjauh dan tolong dipahami hal ini," tutup Asintel Kejati Riau