KAMMI Riau Desak KPK RI Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Hibah dan Bansos Siak

Poster-Kammi-Riau.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Benang kusut penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Siak yang terjadi pada periode 2011-2019 sukar untuk diungkap ke publik. Pelakunya belum ditentukan, meskipun sudah ratusan saksi yang menjalani pemeriksaan.

Tersangka untuk kasus tersebut juga belum juga ditetapkan. Hal tersebut disinyalir adanya dugaan keterlibatan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, yang menjabat Bupati Kabupaten Siak pada periode tersebut.

Lambannya proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini tentunya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memicu kekhawatiran hingga pelbagai kecurigaan di mata publik.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau untuk anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tahun 2011, 2012, dan 2013, BPK menemukan adanya pemberian hibah kepada penerima yang sama dan dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013.

Berdasarkan temuan BPK itu, disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a tahun 2012. Di mana hal tersebut menurut BPK, mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012, dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp 56 miliar lebih.


 

 

Selain itu, BPK juga tegas menyatakan, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah. Hingga pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2014, temuan serupa kembali muncul dan menjadi catatan BPK.

Melihat adanya dugaan-dugaan dan menghindari kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Riau, Wahyu Andrie Septyo, memandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI harus melakukan Supervisi atau Mengambil Alih kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Mengingat banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah yang berhasil diungkap KPK dan berakhir di bui.

KAMMI Wilayah Riau mengecam keras tindakan oknum-oknum yang terlibat menggelapkan dan menikmati hasil korupsi anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, serta mendesak agar diusut secara tuntas dan di hukum seberat-beratnya.