Para calon karyawan (trainee) sedang mengikuti sesi pelatihan di Situgal Fiber Operation Training Center (SFOTC)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebelum mulai bekerja, pekerja baru biasanya dimintai untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.
Sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14, “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”
Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Secara hukum dan perundang-undangan, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua perjanjian ini sudah diatur di dalam Undang undang nomor 12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Secara pengertian, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan dalam waktu tertentu.
Umumnya, perusahaan memberlakukan PKWT kepada karyawan kontrak atau para pekerja lepas di mana perusahaan memberlakukan batas waktu untuk bekerja kepada karyawan.
Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1).
Berikut adalah beberapa aturan-aturan yang perlu Anda pahami terkait PKWT:
Berbeda dengan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap.
Berbeda dengan PKWT, kontrak kerja PKWTT ini boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.
Sesuai dengan namanya, perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ini bersifat terus-menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesepakatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap.
Berdasarkan perbedaan tersebut, jelas jika PKWTT ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT.
Sebagai seorang karyawan, memiliki kontrak kerja PKWTT akan lebih baik karena tidak perlu khawatir memikirkan masa depan kariernya karena memiliki status pekerjaan yang tetap. Berbeda dengan karyawan dengan kontrak kerja PKWT memiliki masa kerja terbatas atau sementara.
Dalam PKWTT juga dapat disyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Meski demikian dalam masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
PKWT sendiri dapat berubah menjadi PKWTT dengan beberapa ketentuan, misalnya:
Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengesahkan undang undang cipta kerja yang salah satu aturannya merevisi kembali aturan PKWT di perusahaan.
Pemerintah menghapus skema kontrak PKWT yang mulanya terdapat dalam pasal 59 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Undang-undang tersebut, di atur bahwa maksimal kontrak pekerja dilakukan dalam waktu 3 tahun. Lebih dari itu, maka karyawan tersebut harus diangkat menjadi karyawan tetap bila perusahaan tetap ingin mempekerjakannya.
Namun, aturan ini dihapus dan diubah oleh pemerintah melalui Undang-undang Cipta Kerja, di mana aturan maksimal kontrak tersebut tidak dicantumkan.
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bila nantinya skema aturan baru untuk PKWT akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Pemerintah yang akan mempertimbangkan masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
Kendati demikian dirinya juga menyatakan bila batasan kontrak maksimal 3 tahun yang ada dalam Undang-undang sebelumnya sudah tidak fleksibel lagi dan memberatkan pengusaha. Maka dari itu, ke depan nantinya pekerja dengan status PKWT bisa saja dikontrak lebih dari 3 tahun.
Dilansir dari kompas.com, para pekerja kontrak memiliki keuntungan dari UU Cipta Kerja. Hal ini terkait kompensasi apabila pekerja menjadi korban dari pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Sebelumnya, PKWT tidak mendapatkan kompensasi jika masa kerjanya sudah berakhir. Saat ini, karyawan kontrak akan mendapatkan kompensasi bila masa kerjanya sudah berakhir.
Dengan adanya kompensasi terhadap PKWT dan PKWTT, maka karyawan kontrak mendapatkan perlindungan.