Ini Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Pekerja Harus Tahu

Pelatihan-RAPP.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebelum mulai bekerja, pekerja baru biasanya dimintai untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.

 

Sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14, “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

 

Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. 

 

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

 

 

Secara hukum dan perundang-undangan, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

Kedua perjanjian ini sudah diatur di dalam Undang undang nomor 12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

Secara pengertian, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan dalam waktu tertentu.

 

Umumnya, perusahaan memberlakukan PKWT kepada karyawan kontrak atau para pekerja lepas di mana perusahaan memberlakukan batas waktu untuk bekerja kepada karyawan.

 

Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1).

 

Berikut adalah beberapa aturan-aturan yang perlu Anda pahami terkait PKWT:

 

  • Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
  • Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
  • PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
  • PKWT juga bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani proses masa percobaan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran
  • Jika karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.

 

Berbeda dengan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap. 



 

Berbeda dengan PKWT, kontrak kerja PKWTT ini boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.

 

Sesuai dengan namanya, perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ini bersifat terus-menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesepakatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap.

 

Berdasarkan perbedaan tersebut, jelas jika PKWTT ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. 

 

Sebagai seorang karyawan, memiliki kontrak kerja PKWTT akan lebih baik karena tidak perlu khawatir memikirkan masa depan kariernya karena memiliki status pekerjaan yang tetap. Berbeda dengan karyawan dengan kontrak kerja PKWT memiliki masa kerja terbatas atau sementara.

 

Dalam PKWTT juga dapat disyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Meski demikian dalam masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum. 

 

PKWT sendiri dapat berubah menjadi PKWTT dengan beberapa ketentuan, misalnya: 

 

  • Jika PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin maka perjanjian kerja akan berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja
  • Bila pembuatan PKWT tidak memenuhi ketentuan  pasal 4  ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 dalam  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja 
  • JIka PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan pasal 8 ayat 2 dan 3  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004, maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan 
  • Bila pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut 
  • Bila pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan  PKWTT sebagaimana dimaksud di  pasal 15 ayat 1,2 ,3, dan 4 maka hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PKWTT 

 

Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengesahkan undang undang cipta kerja yang salah satu aturannya merevisi kembali aturan PKWT di perusahaan. 

 

Pemerintah menghapus skema kontrak PKWT yang mulanya terdapat dalam pasal 59 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

 

Dalam Undang-undang tersebut, di atur bahwa maksimal kontrak pekerja dilakukan dalam waktu 3 tahun. Lebih dari itu, maka karyawan tersebut harus diangkat menjadi karyawan tetap bila perusahaan tetap ingin mempekerjakannya. 

 

Namun, aturan ini dihapus dan diubah oleh pemerintah melalui Undang-undang Cipta Kerja, di mana aturan maksimal kontrak tersebut tidak dicantumkan.

 

Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bila nantinya skema aturan baru untuk PKWT akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Pemerintah yang akan mempertimbangkan masukan dari serikat buruh dan pengusaha. 

 

Kendati demikian dirinya juga menyatakan bila batasan kontrak maksimal 3 tahun yang ada dalam Undang-undang sebelumnya sudah tidak fleksibel lagi dan memberatkan pengusaha. Maka dari itu, ke depan nantinya pekerja dengan status PKWT bisa saja dikontrak lebih dari 3 tahun. 

 

Dilansir dari kompas.com, para pekerja kontrak memiliki keuntungan dari UU Cipta Kerja. Hal ini terkait kompensasi apabila pekerja menjadi korban dari pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

 

Sebelumnya, PKWT tidak mendapatkan kompensasi jika masa kerjanya sudah berakhir. Saat ini, karyawan kontrak akan mendapatkan kompensasi bila masa kerjanya sudah berakhir.

 

Dengan adanya kompensasi terhadap PKWT dan PKWTT, maka karyawan kontrak mendapatkan perlindungan.