RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polres Pelalawan menggagalkan perdagangan satwa dilindungi asal luar negeri yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Andri Hansen Siregar mengatakan, Polres Pelalawan menyerahkan sejumlah satwa dilindungi ke BBKSDA Riau hasil dari perdagangan satwa ilegal.
Jenis burung dilindungi di antaranya, Burung Cucak Hijau, KakaTua Macaw dan Rubah.
“Ini jenis burung dilindungi, jenis Cucak Hijau berasal dari perdagangan ilegal satwa yang digagalkan Polres Pelalawan, kita dapat penyerahan dari Polres Pelalawan,” katanya, Sabtu, 2 Juli 2022.
Andri menambahkan, selain burung dilindungi asal Indonesia, Polres Pelalawan juga mendapatkan jenis satwa dilindungi asal luar negeri yaitu, jenis Kakatua Macaw dan Rubah.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi/Dok BBKSDA Riau
“Selain burung dilindungi, kita juga mendapatkan jenis satwa dari luar negeri yaitu jenis Kakatua Macau serta satwa rubah,” ungkapnya.
Untuk Kakatua Macaw sebanyak dua ekor dan Rubah sebanyak dua ekor. Sebagian satwa dilindungi ini sudah dilepasliarkan ke habitatnya.
“Kakaktua macaw ada dua ekor, Rubah dua ekor. Sebagian burung dilindungi ini sudah ada kita lepasliarkan. Kakatua macau dan rubah ini di negara asalnya merupakan hewan yang dilindungi dan masuk ke Indonesia ini secara ilegal dan sangat dilarang,” jelas Hansen.
Saat ini, sebagian satwa masih berada di Klinik Satwa BBKSDA Riau untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.