RIAU ONLINE, PEKANBARU-PT Pertamina Hulu Rokan dituding oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kongkalikong dengan anggota DPR RI perihal proses tender yang menyalahi aturan dan tidak terbuka.
LPPHI juga menyorot proses tender pemulihan lingkungan. Prosesnya dinilai tak sesuai aturan karena ada temuan salah satu perusahaan peserta tender bertemu dengan petinggi PT Pertamina.
Sekretaris Umum LPPHI Hengki Seprihadi menjelaskan adanya pertemuan-pertemuan itu tidak sesuai dengan PTK 007 SKK Migas. Aturan itu mengatur transparansi lelang di Pertamina dari awal hingga akhir.
LPPHI mengaku sudah beberapa kali menyurati pihak terkait soal proses tender ini. Namun tidak semua mendapatkan jawaban sehingga langkah hukum ke pengadilan dinilai sangat tepat.
"Bukti-bukti sudah ada sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan meminta negara melalui hakim memberikan keadilan," tegas Hengki.
Sementara itu, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Riau Taufik menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah perdata karena ada unsur perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum ini terkait sejumlah aturan proses lelang yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kemudian ada dugaan permainan mata antara sejumlah pihak dengan oknum petinggi di Pertamina.
"Karena ini merugikan perusahaan lokal dalam proses tender," tegas Taufik.
Menanggapi hal di atas, pihak PT Pertamina Hulu Rokan melalui Vice Presiden Corporate Affairs, Sukamto menjelaskan duduk permasalahannya.
Menurut Sukamto, proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan No. A7-001/PHE52000/2021-S9 Pertamina Hulu Energi (Subholding Upstream) dimana dalam pedoman tersebut mengatur tata cara proses pengadaan barang atau jasa.
"Proses pengadaan barang atau jasa tersebut telah mengacu kepada etika dan prinsip-prinsip dasar pengadaan, antara lain Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif, Transparan," ujar Sukamto dalam keterangannya, Sabtu, 2 Juli 2022.
Selain itu, penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama berdasarkan pemenuhan atas persyaratan yang ditentukan dalam tender.
"Apabila ada pertanyaan dan informasi mengenai tender silakan merujuk kepada Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa tersebut," pungkasnya.