RIAU ONLINE, PEKANBARU - Untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan instruksi.
Instruksi ini bernomor : 90/INS/INDAGKOP UKM/2022 yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Provinsi Riau.
"Instruksi ini diterbitkan sekaligus untuk menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah," katanya.
Syamsuar juga telah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Negeri (P3DN). Tim ini bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk.
Untuk Pembina Tim P3DN Riau sendiri adalah gubernur, bupati, dan walikota. Tim pengarahnya Sekda Provinsi Riau, Kepala BI Riau, Kepala OJK Riau, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Riau, Ketua PHRI Riau, dan stakeholder lainnya.
"Di dalam susunan Tim P3DN Riau juga ada Tim Monitoring dan Evaluasi dan Tim Fasilitasi Perbedaan Penafsiran Tingkat Komponen Dalam Negeri," ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsuar minta agar pemerintah kabupaten dan kota menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SIKAP) pada mal pelayanan publik daerah.
"Termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik," pungkasnya.