Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi/Dok BBKSDA Riau
(Dok BBKSDA Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Selain Rubah dan Kakak Tua Macau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi.
Kepala Bidang Seksi Wilayah I KSDA Riau, Andri Hansen Siregar mengatakan BBKSDA bersama Polres Pelalawan menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi yang rencananya akan dibawa ke Jambi dan Lampung.
"Pengakuan supir dan kernetnya satwa ini akan dikirim ke Provinsi Jambi dan Lampung. Keduanya saat ini sedang di proses karena tidak memiliki dokumen sah," ungkap Andri, Jumat, 1 Juli 2022 malam.
Selain satwa burung yang diamankan petugas, pelaku pengantar (Supir) dan kernet turut diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan.
"Dari hasil operasi penyergapan oleh Tim Polres Pelalawan juga ditemukan dua ekor Kakak Tua Macau dan dua ekor Rubah," terangnya.
Penangkapan ini berawal adanya kecurigaan dari Polisi akan gerak gerik kedua pelaku yang membawa 260 burung dilindungi. Saat ini masih dalam proses pemeriksaaan.
Untuk satwa asli Indonesia kata Andri sudah dilepasliarkan di Taman Hutan Kota Kabupaten Pelalawan
Sementara terhadap satwa asli dilindungi, pihaknya terlebih dahulu memberikan treatmen di Klinik Satwa, begitu juga dengan Kakak Tua Macau dan Rubah.
"Untuk Kakak Tua Macau dan Rubah (satwa luar negeri), satwa ini akan kita lakukan treatmen, karena sesuai SOP nya yang untuk luar negeri akan ada perlakuan khusus, dan masih menunggu arahan dari pimpinan. Karena satwa tersebut diluar negeri juga dilindungi," tutupnya.