Dengan tangan dan kaki diborgol, pelaku digiring personel kepolisian saat akan keluar dari balik jeruji besi untuk diinterogasi.
(Dok Polda Riau)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang ayah kandung bernama Arharubi alias Robi (42) tega memutilasi anak perempuan kandungnya bernama Fatimah (9) di Jalan Propinsi, Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) , Riau, Senin, 13 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dengan kondisi tangan dan kaki diborgol, Robi digiring personel kepolisian saat akan keluar dari balik jeruji besi untuk diinterogasi.
Pria berkepala pelontos ini nekat memotong-motong tubuh putri kecilnya menjadi beberapa bagian.
Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki membenarkan kejadian tersebut.
"Ya, insiden tersebut dilakukan bapak kandungnya yang diduga mengalami gangguan jiwa," ujar Iptu Ricky, Senin, 13 Juni 2022.
Iptu Ricky menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan, dan sedang dalam pemeriksaan.
"Sudah diamankan, pelakunya laki-laki, mau kita observasi dulu kejiwaannya," pungkasnya.
Kapolres Inhil AKBP Dian mengungkapkan, kejadian ini bermula saat pelapor bernama Madi mendengar keributan di depan rumahnya.
"Saat mendengar suara keributan, di depan rumah pelapor juga terjadi kemacetan. Saat mendatangi sumber suara dilihat pelaku bernama Robi (42) tengah memegang parang dan bagian tubuh anak pelaku Fatimah (9)," ujar AKBP Dian kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 13 Juni 2022.
Selanjutnya, pelapor bersama personel Polsek Tembilahan, Koramil dan Satpol PP langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku akan kita tes kejiwaannya. Ia dipersangkakan Pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," pungkasnya.