Pandapotan Protes Polres Rohul Main Tahan Tanpa Kroscek Peristiwa ke Lapangan

panen-sawit.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak lima orang buruh sawit inisial AS, OAS, VB, PBS dan PM dituduh maling sawit di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Minggu, 8 Mei 2022 lalu. 

 

Parahnya, mereka yang saat itu tengah memanen sawit milik Kelompok Tani Sei Juragi Beetuah, malah ditangkap dan diserahkan ke Polres Rohul oleh sekelompok orang yang mengaku pemilik lahan tersebut. 

 

Polres Rohul seketika langsung menahan lima orang buruh tani tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP.

Kuasa hukum kelima orang tersebut, Pandapotan Marpaung SH merasa tidak terima dengan perlakuan pihak Kepolisian yang tidak mengkroscek insiden tersebut terlebih dahulu. 

 

Pandapotan juga menceritakan kronologis kejadian buruh tani yang tengah memanen milik Kelompok Tani di Desa Batang Kumu. 

 

“Kronologis singkatnya, 5 orang klien kami sedang memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah, tiba-tiba ditangkap secara paksa oleh kelompok orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan di sana," ujar Pandapotan Marpaung, Jumat, 24 Juni 2022.

 

Dikarenakan jumlah mereka banyak dan buruh tani hanya lima, Pandapotan menjelaskan kalau kliennya kalah jumlah dan diarak ke Polres Rohul lalu ditahan. 

 

"Atas kejadian itu klien kami ditahan dan sudah berstatus Tersangka. Hal tersebut menurut kami secara hukum sangat prematur karena penyidik yang menangani perkara itu tidak pernah turun ke TKP untuk memastikan apakah benar 5 orang itu mencuri sawit milik orang lain atau ternyata memang memanen sawit di kebun milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah," terangnya. 



 

Pandapotan juga mengatakan kalau dirinya sangat mendukung institusi Polri, namun tentu juga harus dilakukan dengan benar, penuh kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum yang jelas .

 

"Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kemudian menahan mereka adalah tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum," paparnya.

 

Setelah dicek oleh Pandapotan ke lokasi kliennya memanen sawit, ternyata sawit yang dipanen tersebut adalah milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah.

 

Menurut Ketua RT setempat serta didukung oleh data yang ada di Kantor Desa menyatakan bahwa SP sesungguhnya yang tidak memiliki lahan di sana dan hanya mengaku-ngaku. 

 

"Atas fakta tersebut kita yakin dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SP atas dugaan telah membuat laporan palsu karena mengaku sebagai pemilik lahan sehingga klien kami ditangkap dan ditahan."

 

"Kami meminta aparat kepolisian melalui Kapolres yang baru untuk sama-sama menegakkan hukum yang adil dan berimbang," jelas Pandapotan.

 

Menurut Pandapotan, lakukan saja penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya tanpa takut dan ragu, jika salah atau benar selama proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar dan ia siap menerima apapun hasilnya.

 

Namun jika praktek penanganannya begini, Pandapotan akan melakukan tugas sebagai Lawyer untuk mengkonter demi kepentingan klien.

 

LP  Pandapotan terkait laporan palsu LP nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/polres rokan hulu/polda riau tanggal 20 mei 2022

 

 

"Terkait laporan palsu itu sudah diperiksa 2 orang saksi dari kita yaitu Ketua Kelompok Tani Darmansyah Harahap dan Harapan Siregar selaku ketua RT pada tanggal 2 juni 2022 . Setelah itu sampai sekarang tidak ada perkembangan lagi."

 

“Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan itu terdaftar dan tercatat di Kantor Desa. Kita sendiri belum pernah melihat dokumen milik saudara SP, cuman yang bisa kita pastikan karena sudah kita cross cek kepada Ketua RT dan ke Kantor Desa bahwa SP tidak punya lahan di lokasi tersebut,” pungkasnya.