RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat Politik dari Universitas Riau (Unri), Rawa El Amady, mengatakan seharusnya anggota DPRD Riau tetap bekerja di tengah proses rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Bagi dia, dalam peralihan setiap organisasi, kepengurusan yang lama tetap bisa bekerja jika kepengurusan baru belum terbentuk.
"Kalau hanya bertumpu pada aturan tak bisa kerja sementara yang baru belum terbentuk, berarti tak paham organisasi," kata Rawa saat dihubungi riauonline.co.id, Selasa, 26 April 2022.
Rawa menuturkan terkhusus konteksnya untuk kepentingan masyarakat. Lanjutnya, seharusnya memang masih tanggung jawab pengurus lama di DPRD Riau untuk menjalankan roda komisi.
"Komisi itu bertanggungjawab sebagai konsekuensi mewakili masyarakat, bukti kerja menjalankan fungsi-fungsinya di komisi. Kalau hari ini tak ada yang bekerja di komisi, artinya anggota DPRD masih gagal paham terhadap fungsi-fungsinya," terangnya.
Tak berhenti di situ, menurutnya fungsi pimpinan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau perlu dipertanyakan terkait berhentinya roda komisi.
"Ini termasuk juga pimpinannya. Harus benar-benar dijalankan bersama Sekwan. Kalau terlambat begini fungsi pimpinan dan Sekwan perlu dipertanyakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penundaan rotasi AKD DPRD Riau yang sesuai ketetapan jatuh pada 11 April 2022 lalu, membuat enam dari delapan ketua fraksi berkumpul untuk meminta pimpinan DPRD Riau segera mengambil sikap terkait rotasi AKD.
Keenam fraksi di antaranya Fraksi PDIP, PAN, Golkar, PKS, PKB, dan Gabungan PPP-Nasdem-Hanura. Sedang fraksi yang tak ikut yakni Demokrat dan Gerindra.