Tak Perlu Khawatir, Ekspor CPO Berjalan Seperti Biasa, Harga TBS Masih Tinggi

Tandan-Buah-Segar6.jpg
(infosawit.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sehubungan dengan pengumuman Presiden Jokowi tentang  pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng  (RDB Palm Oelin), Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil mengatakan adanya penurunan harga sepihak yang dilakukan PKS melanggar ketentuan tim penentuan harga pembelian TBS.

Dikatakan Jamil, sebab ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun.

"Kami mendapat laporan dari berbagai dinas yang  membidangi perkebunan, petani kelapa sawit atau asosiasi kelapa sawit serta petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik PKS tekah menetapkan harga TBS sepihak dengan kisaran Rp300-1.400/kg telah melanggar ketentuan tim penetapan dan menimbulkan konflik petani Sawit dan PKS," ujar Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, Selasa 26 April 2022.

 

Dikatakan Ali, perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang  dilarang Ekspor. Pelarangan hanya diterapkan kepada RDB Palm Oelin tiga pos tarif. 

"1511.90.36 RDB Palm Oelin dalam kemasan bersih tidak melebihi 25kg, 1511.90.37 (lain-lain dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kruang dari 60),  dan terkahir 11511.90.38 (lain-lain)," tuturnya.

Dengan demikian, Ali meminta Gubernur di tiap provinsi untuk mengirimkan surat edaran kepada Wali kota atau Bupati sentra sawit agar perusahaan sawit di wiliyahnya tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak di luar harga beli yang ditetapkan oleh Tim penetapan harga TBS tingkat provinsi.

"Jika terjadi kami akan memberikan peringatan dan sanksi kepada perusahaan sawit atau PKS yang melanggar sesuai ketentuan Permentan No.1 Tahun 2018," tegasnya.



Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli menambahkan berdasarkan Surat Edaran Dirjenbun terkait rencana moratorium eksport minyak goreng dijelaskan bahwa yang terkena moratorium eksport adalah RBD Palm Olein bahan baku migor dan migor terutama pada 3 post tarif.

"Konsekuensi dari kebijakan tidak harus disikapi dengan sentimen negatif berupa penurunan harga TBS di tingkat PKS karena eksport CPO tetap berjalan seperti biasa," jelasnya.

 

Sehingga, Zulfadly meminta kepada seluruh PKS baik yang telah bermitra maupun yang belum tetap memberlakukan harga pembelian TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah (yang bermitra).

"Bagi perusahaan PKS yang tidak mengindahkan kebijakan dan ketentuan yang berlaku dalt dikenai sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutupnya.