Soal THR Pekerja di Riau, Kadis Imron: Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Uang30.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

 

Untuk itu, Imron meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja H-7 Lebaran, sehingga uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pekerja jelang lebaran.

 

 

"Kewajiban perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum lebaran. Itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan, di dalam PP itu ada ketentuan yang mengatur terkait THR," katanya.

 

Lebih lanjut, Imron juga mengatakan, dalam Surat Edaran Menteri  Ketenagakerjaan (Menaker), ditahun 2022 ini, untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya. 



 

 

Hal ini dikarenakan, dulu dengan adanya Covid-19, maka setiap perusahaan diberi relaksasi. Untuk ditahun 2022 ini, tidak ada lagi relaksasi.

 

"Artinya pembayaran THR boleh dicicil, dengan catatan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja. Tapi untuk tahun ini tidak boleh. THR harus dibayar sekaligus," pungkasnya.