Kabur dari Kampung, Pemilik Alat Berat PETI di Hulu Kuantan Jadi Buronan Polisi

Ekskavator5.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pihak Kepolisian masih terus memburu terduga pelaku pemilik alat berat yang juga pemodal tambang emas ilegal di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan.


"Terduga pelaku inisial I sudah masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO)," kata Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut ditemui RIAUONLINE.CO.ID diruang kerjanya, Selasa, 12 April 2022.

Kasat mengatakan, terduga pelaku berinisial I yang sudah masuk DPO ini diduga merupakan pemilik dan juga pemodal tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekscapator.


Sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Kuansing melakukan penangkapan satu unit alat berat Ekskavator dan dua terduga pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Januari 2022.

Satu unit alat berat Ekskavator merk Sany tersebut diamankan tim gabungan dari Polsek dan Satreskrim Polres Kuansing, Jumat, 28 Januari 2022 lewat tengah malam sekira pukul 00.15 WIB.

Satu unit alat berat tersebut diamankan saat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di sekitar areal kebun warga tepatnya di tepi Sungai Kuantan.

Saat razia berlangsung polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku inisial B, 38 tahun asal Desa Pulau Tongah Benai merupakan operator alat berat dan satu lagi MRN, 19 tahun warga Desa Tanjung Hulu Kuantan adalah pekerja.

Keduannya mengakui telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk SANY. Juga diamankan karpet diduga digunakan untuk menjaring butiran emas dari tambang emas ilegal tersebut.

Kedua terduga pelaku terancam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Mendengar ada penangkapan tersebut, terduga pemilik dan pemodal berinisial I diduga langsung kabur. Terduga pemilik dan pemodal telah masuk DPO kepolisian. Sementara kasus tersebut sudah dilimpah ke pihak Kejari Kuansing.



Kasi Pidum Kejari Kuansing, Marthalius mengaku sudah menerima pelimpahan kasus dugaan tambang emas ilegal tersebut. "Kalau tidak salah sudah," kata Marthalius ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 12 April 2022.

Minggu lalu pantauan RIAUONLINE.CO.ID alat berat merk Sany diduga yang digunakan para terduga pelaku terlihat sudah diparkir di kantor Kejari Kuansing.