RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan ini bisa diakses baik posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten kota se-Provinsi Riau. Termasuk pengaduan di kantor wilayah, yakni di Dumai dan Indragiri Hulu (Inhu).
"Kasus atau laporan pengaduan THR yang masuk saat ini, untuk pelanggaran norma itu ada sebanyak lima kasus dan satu kasus perselisihan hak, sehingga total ada enam laporan masuk,” katanya.
Imron menjelaskan, lima kasus pelanggaran borma ini dengan rincian empat perusahaan dan satu yayasan. Laporan ini melibatkan sepuluh orang. Satu kasus perselisihan hak.
Untuk penyelesaian pengaduan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar hak pekerja dapat segera diselesaikan.
"Namun untuk tindak lanjut secara prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, Imron menegaskan, sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif.
"Jadi sesuai PP 36. Perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, sanksinya administratif, dan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha. Tapi kalau kita ingatkan, kemudian THR langsung dibayar, maka masalah selesai," pungkasnya.