RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Baznas Provinsi Riau Masriadi Hasan mengatakan, sebagaimana pentingnya salat bagi umat Islam, begitu jugalah pentingnya zakat.
Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4. Terdapat dua macam zakat yang wajib diketahui para umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.
“Zakat merupakan filantropi yang sangat tepat membangun ekonomi umat terutama dalam memberantas kemiskinan,” katanya.
Masriadi juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan atensi yang sangat besar terhadap pengelolaan zakat di Riau. Salah satunya dengan dikeluarkannya berbagai macam imbauan aturan yang terkait dengan pelaksanaan ibadah zakat, baik di kalangan ASN ataupun di luar dari ASN.
Masriadi memprediksi, peningkatan zakat ini akan sangat signifikan setelah diadakannya payroll sistem yang diperkenalkan beberapa waktu yang lalu oleh Gubernur Riau,
Di tahun 2021, rata-rata pungutan itu lebih kurang 15 sampai 16 miliar, tapi di tahun 2022, setelah payroll system ini diterapkan, Baznas mampu mengumpulkan zakat itu lebih kurang 40 sampai 45 miliar yang artinya ada kenaikan pungutan zakat di Riau.
"Prestasi ini tentu bukanlah prestasi pribadi tapi ini prestasi Islam. Semakin kuat zakat, maka akan semakin kuat lah umat Islam. Kalau umat Islam semakin kuat, maka Islam itu juga akan semakin kuat," pungkasnya.