Gubri Syamsuar Beri Sanksi ASN Penilap Dana Zakat

asn-penilap.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bakal memberi sanksi bagi mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau atas penggelapan dana zakat sebesar Rp 1,1 miliar.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Inspektorat Riau.

"Yang jelas nanti ada sanksi. Tak mungkin tidak ada sanksi. Masa iya duit orang yang seharusnya masuk ke Baznas, sekaligus itu membersihkan dirinya, malah disalahgunakan," katanya usai rapat koordinasi di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat, 4 Maret 2022.

Saat ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN tersebut, Syamsuar menjelaskan, sanksi tergantung dari tingkat kesalahan.


"Saksi tergantung tingkat kesalahan, tapi kita lihat hasil pemeriksaannya dulu dari Inspektorat," ujarnya.

Lebih lanjut Syamsuar mengatakan, pihaknya sudah membuat kebijakan baru terkait dana zakat.

"Melalui Payroll System, nanti tidak ada di dinas yang memungut dana zakat pegawai, karena kalau seperti itu rawan disalahgunakan. Tapi sekarang melalui digitalisasi Bank Riau Kepri (BRK) langsung bisa dipotong 2,5 persen. Sepanjang dia Islam langsung dipotong 2,5 persen, dan itu nanti tanpa melalui perantara, tapi langsung masuk ke rekening Baznas Riau," pungkasnya.

Diketahui, Per-Maret 2022, sesuai aplikasi payroll system, zakat penghasilan ASN telah terkumpul Rp1,4 miliar. Hal ini sesuai dengan Intruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen untuk zakat pegawai.