Bunuh 2 dari 4 Begal, Korban Jadi Tersangka, Warga Minta Kapolres Dicopot

Konpres-begal.jpg
([GerbangIndonesia.co.id])

RIAU ONLINE, LOMBOK-Murtede alias Amaq Sinta jadi tersangka kasus pembunuhan. Dia membunuh 2 begal yang mencoba mengambil motornya.

Peristiwa itu berawal dari Dua pemuda Desa Beleka yang ditemukan meninggal di jalan raya Desa Ganti, diduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan alias begal.

“Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana, Selasa 12 April 2022.

Mengutip GerbangIndonesia.co.id -- jaringan Suara.com, Wakapolres Tamiana menyampaikan, identitas korban percobaan pencurian dan pelaku pembunuhan berinisial Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Praya Timur, saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian lainnya yakni W (32) dan H (17) yang merupakan teman atau rekanan dari terduga pelaku P dan OWP yang sudah meninggal di lokasi saat beraksi.

Wakapolres juga menuturkan bahwa peristiwa itu berawal saat korban percobaan pencurian (pelaku pembunuhan) M, akan menuju Lombok Timur.

Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah. [ANTARA]



Murtede alias Amaq Sinta

Ketika tiba di lokasi peristiwa, M dihadang empat orang pelaku yaitu P (terduga pelaku yang meninggal), OWP (terduga pelaku yang meninggal), bersama dua rekannya yaitu W dan H.

Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor milik M, dia berusaha melakukan perlawanan dengan masing-masing membawa senjata tajam yang mengakibatkan dua orang pelaku P dan OWP meninggal dunia.

Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur.

 

“Saat ini ketiga pelaku baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Wakapolres.

“Korban begal, yakni M kita kenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris siap pasang badan dalam kasus ini. Dia sendiri sangat menyayangkan korban M justru menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal, kata dia korban hanya berusaha melindungi diri.

“Kami berharap korban M dibebaskan. Dan kami minta kepada Kapolda untuk memecat Kapolres Lombok Tengah,” tegasnya dikutip dari suara.com

Selain itu, Lalu Wink Haris juga meminta dukungan kepada masyarakat melalui media sosial Facebook. Dalam cuitannya, dia berharap agar pihak kepolisian membebaskan segala pasal untuk korban.

“#SAVE AMAQ SINTA. #COPOT KAPOLRES LOTENG…!!!,” tulisnya.

Status Lalu Wink Haris pun hingga berita ini diturunkan sudah mendapat 333 like dan 148 komentar yang mendukung agar korban M dibebaskan.