JEMAAH haji melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dalam pelaksaan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 16 Agustus 2018.
(VOAINDONESIA/AP)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Vaksinasi meningitis wajib dilakukan oleh setiap jamaah yang berangkat haji. Bagi mereka yang belum vaksin maka tidak diizinkan melakukan ibadah haji.
Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy mengatakan, vaksinasi meningitis ini untuk mencegah penyakit meningitis. Penyakit ini disebabkan oleh virus.
"Kebanyakan kasus meningitis terjadi di Arab Saudi. Makanya bagi calon jamaah haji wajib vaksinasi meningitis," jelas Zaini, Sabtu 9 April 2022.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru membuka layanan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.
Vaksinasi meningitis akan dibuka mulai 11-15 April 2022 mendatang. Mereka bisa mendatangi lokasi vaksinasi di Puskesmas Simpang Tiga, Kecamatan Marpoyan Damai.
Zaini mengingatkan, bagi jamaah yang akan vaksinasi meningitis dan Covid-19, diminta untuk memberi selang waktu 14 hari di antara keduanya.
Menurutnya, jamaah yang kedapatan tidak vaksinasi meningitis akan dipulangkan langsung dari Arab Saudi ke Indonesia. Apalagi vaksinasi meningitis ini sudah lama diatur dari penyelenggara haji di Arab Saudi.
Selain vaksinasi meningitis, calon jamaah haji juga diwajibkan vaksinasi Covid-19. Calon jamaah minimal sudah divaksin dosis pertama. Vaksinasi Covid-19 ini berlaku untuk semua jenis vaksin.