RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE ini tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idulfitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemporv) Riau.
"Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Syamsuar, Kamis, 7 April 2022.
Lebih lanjut, Syamsuar menjelaskan, didalam SE dengan nomor:95/BKD/2022 ini berisi, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran maupun di luar lingkungan perkantoran pada Bulan Ramadan dan Bulan Syawal 1443 H.
Selanjutnya, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H agar selalu menjaga protokol kesehatan dimanapun berada.
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.