RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masa jabatan Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar akan berakhir Mei 2022 mendatang. Untuk itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan,
calon Pj Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru berasal dari pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Syamsuar menjelaskan, sebelum mengusulkan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya terlebih dahulu harus menerima pemberitahuan pemberhentian dari pemerintah setempat.
"Jadi prosesnya, DPRD Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar harus melaksanakan rapat paripurna pemberhentian terlebih dahulu. Baru nanti pihak DPRD melaporkan kepada Pemprov Riau," katanya.
Hingga saat ini, baru DPRD Kampar yang sudah melakukan rapat paripurna pemberhentian Bupati Kampar yang berakhir pada 22 Mei mendatang.
"Kami sudah sampaikan kepada staf untuk berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini sekretaris dewan, agar dapat segera melaksanakan paripurna tersebut," ujarnya.
Nantinya, setelah lengkap pemberitahuan pemberhentian kepala daerah dari dua daerah tersebut, pihaknya akan mengusulkan calon Pj kepala daerah tersebut kepada Kemendagri.
“Nanti akan diusulkan setelah lengkap,” pungkasnya.