RIAUONLINE, PEKANBARU - Satu dari dua pelaku jambret dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Selasa, 29 Maret 2022 kemarin.
Pelaku Zulkifli (26) ditangkap polisi usai menjambret handphone korban, Putri Anjelita saat berkendara. Sedangkan satu orang rekannya Ar-Rahman Agustin masih DPO.
Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan kejadian bermula saat korban melintas Jalan Kartama Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru mengendarai sepeda motor Yamaha N-max sambil main HP.
"Saat asik main HP, tiba-tiba datang dua orang pelaku memakai motor beat warna hitam hitam magenta dari arah belakang sebelah kiri, dan pria yang dibonceng langsung mengambil HP yang dipegang korban," ujar Iptu Dodi Vivino, Rabu, 30 Maret 2022.
Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku tinggal di Jalan Kamboja Gang Perkarsa, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi.
"Dari hasil introgasi pelaku Zulkifli Alias Ijul, ia mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret bersama rekannya Ar-Rahman Agustin Putra," lanjut Dodi.
Namun, pelaku Ar-Rahman saat ini melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO.
"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan pasal 365 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas.